Lima Puluh Kota | tipikal.com – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan audiensi khusus dengan Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, guna mendorong percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi produk Gambir dan Anyaman Mansiang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati pada Selasa, (29/04/2025) ini turut dihadiri Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Drs. Yasmon, M.L.S, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, S.H., M.H, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H.
Bupati H. Safni menyambut baik kedatangan Dirjen KI dan jajaran, menyampaikan bahwa masyarakat Lima Puluh Kota memiliki harapan besar agar produk unggulan daerah mendapatkan pengakuan dan nilai tambah melalui perlindungan hukum.
“Kita memiliki Gambir berkualitas terbaik, tetapi petani masih lemah dalam menghadapi pasar global,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah aset ekonomi penting yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Melalui IG, produk seperti Gambir, Anyaman Mansiang, dan Songket Halaban dapat menembus pasar global sekaligus memperkuat identitas budaya lokal.
“Kita punya kesepakatan bilateral dengan Uni Eropa, dan IG adalah kunci untuk membawa produk kita ke ranah internasional. Dunia perlu tahu bahwa Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota,” tegas Razilu.
Pihak Kemenkumham juga menekankan perlunya laboratorium uji mutu untuk memastikan kualitas produk, serta mendorong para pelaku UMKM mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan hukum.
“Banyak pelaku usaha lokal belum terlindungi secara hukum, padahal mereka memiliki potensi besar,” ujar Hermansyah Siregar.
Audiensi ini ditutup dengan komitmen kolaboratif antara Ditjen KI, Kanwil Kemenkumham Sumbar, dan Pemkab Lima Puluh Kota untuk mempercepat proses sertifikasi IG Gambir yang telah diajukan sejak tahun 2016 namun masih tertunda.
“Semoga sertifikasi ini segera terbit dan menjadi langkah awal mengangkat harkat petani Gambir di kancah global,” pungkas Dirjen KI. (tpk)