Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari di Lima Puluh Kota Resmi Dikukuhkan

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarilamak | tipikal.com — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 71 Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (22/07/2024).

Acara yang berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Wali Nagari diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wali Nagari merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat nagari yang harus mampu memberikan pelayanan cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya Wali Nagari untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika pemerintahan, serta lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan tanggap terhadap berbagai persoalan di wilayah masing-masing.

“Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika dalam pelaksanaan pemerintahan, mari kita lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Safaruddin.

Selain itu, Bupati Safaruddin juga mengajak para Wali Nagari untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang telah disusun. Pembangunan sesuai RPJMNag penting karena mengandung visi, misi, tujuan, strategi, dan arah kebijakan yang diselaraskan dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026.

“Pembangunan sesuai dengan RPJMNag ini penting, sebab di sana sudah dimuat visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan yang diselaraskan dengan RPJMD Lima Puluh Kota 2021-2026. Untuk itu, mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Lima Puluh Kota yang kita cintai ini,” tutur Bupati.

Bupati Safaruddin juga menekankan pentingnya Wali Nagari untuk mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah, yang dapat meningkatkan sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan serta berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Safaruddin berpesan agar para Wali Nagari segera melakukan perubahan RPJMNag dan menyesuaikannya dengan masa jabatan baru, serta mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra, Asisten II Eki Hari Purnama, Kepala DPMDN Endra Amzar, dan tamu undangan lainnya. Acara pengukuhan ini melibatkan 63 Wali Nagari hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh Wali Nagari yang masa jabatannya telah atau akan habis, serta satu Wali Nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Dengan perpanjangan ini, masa jabatan mereka berubah dari 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Bupati Safaruddin berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Wali Nagari dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan berkomitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lima Puluh Kota.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga saudara-saudara terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, berkomitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lima Puluh Kota,” ucapnya.

Bupati Safaruddin juga mengimbau kepada para ibu TP-PKK Nagari untuk berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas Wali Nagari, khususnya di bidang PKK dan pemberdayaan perempuan. (tpk)

Berita Terkait

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota
Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?
Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar
Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota
Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 00:12 WIB

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Rabu, 19 November 2025 - 08:29 WIB

Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?

Rabu, 19 November 2025 - 07:02 WIB

Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Menteri PU Pastikan Dukungan Penuh Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Rabu, 28 Jan 2026 - 00:09 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta Terima UHC Awards 2026, Pemko Payakumbuh Jaga Keberlanjutan UHC

Selasa, 27 Jan 2026 - 08:54 WIB

Bupati Lima Puluh Kota

Akselerasi Pembangunan Daerah, 51 Pejabat Pemkab Lima Puluh Kota Resmi Dilantik

Selasa, 20 Jan 2026 - 05:38 WIB