Payakumbuh | tipikal.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar). Hal ini disampaikan Suprayitno saat audiensi dengan masyarakat di Kantor Lurah Padang Karambia pada Kamis (27/06/2024).
“Kami siap memperjuangkan hak ganti rugi masyarakat Payakumbuh yang terkena dampak dari longsor TPA Regional Payakumbuh akhir tahun lalu,” tegas Suprayitno.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov. Sumbar sedang menyiapkan berkas administrasi untuk proses pencairan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak.
“Kita lihat nominalnya sudah ada, namun ada proses administrasi yang harus dilengkapi. Jadi, kita minta masyarakat untuk bersabar, karena uangnya sudah ada. InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan segera cair,” ucapnya.
Suprayitno juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap bencana yang menimpa lahan pertanian masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk bersabar agar semua proses dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik, jangan sampai ada masalah di kemudian hari yang timbul akibat ganti rugi ini. Jadi kami mohon masyarakat untuk bersabar selama proses pencairan ini,” pungkasnya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian Payakumbuh Depi Sastra beserta jajarannya, Camat Payakumbuh Selatan Resti Desmila, Lurah Padang Karambia Budiarto, Ketua KAN Limbukan Permata Budi Dt. Mogek Nan Itam, serta tokoh masyarakat dan masyarakat terdampak.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan proses pencairan ganti rugi dapat segera terealisasi, memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan memulihkan kondisi lahan pertanian mereka. (tpk)