Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat, Pj Wako Jasman Keluarkan Surat Edaran

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – Untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies, Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran nomor ED/07/WK-PYK/2023 tertanggal 12 Oktober 2023.

Pj Wako Payakumbuh Jasman mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya peningkatan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

“Ini merupakan langkah kita untuk melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan rabies. Sehingga masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaannya,” katanya, Kamis (12/10/23).

Edaran ini, sambung Jasman juga berdasarkan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2016 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 50 tahun 2018.

Terdapat sejumlah poin yang dibubuhkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat yang memiliki hewan yang dapat menularkan penyakit rabies seperti anjing, kucing, kera, dan lainnya untuk memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran dijalan umum, ditempat-tempat umum dan memakai alat perlengkapan pengamanan.

Selanjutnya, pemilik hewan bertanggungjawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya yakni diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepas liarkan.

“Ketiga, pemilik hewan harus memberi vaksin rabies kepada hewan peliharaannya di Puskeswan, di Kelurahan pada saat vaksinasi rabies masal, dokter hewan dan/ atau klinik hewan berizin satu kali dalam satu tahun,” tulisnya dalam edaran tersebut.

Masyarakat juga diminta untuk menghindari gigitan HPR dengan cara tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau hewan yang baru melahirkan.

“Apabila terjadi gigitan harus melakukan cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10 sampai 15 menit, selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” katanya.

Jika terdapat kasus gigitan agar segera dilaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan kelurahan untuk dibuatkan surat rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

“Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dibentuk oleh Wali Kota akan melaksanakan penangkapan dan pemusnahan terhadap anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran,” katanya.

Dia berharap dengan edaran yang dikeluarkan ini masyarakat dapat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap hewan-hewan yang dapat menularkan rabies.

“Semoga masyarakat kita lebih waspada sehingga nantinya tidak ada lagi kasus rabies di Payakumbuh,” pungkasnya.
(tpk)

Berita Terkait

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar
Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Kebakaran Kembali Hantam Pasar Payakumbuh, Puluhan Petak Dagangan Terdampak

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:44 WIB