135 Kg Ganja Siap Edar di Sumbar Berhasil Digagalkan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pauakumbuh, tipikal.com — Polres Payakumbuh beserta Polres 50 Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Tak tanggung-tanggung, 135 Kg ganja kering dan 3 paket kecil sabu siap edar berhasil disita dari dua tersangka.

Kedua tersangka berinisial RSA (24) warga Nagari Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, kemudian YFA (32) warga Sungai Antuan, Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.

Mereka ditangkap oleh petugas pada Rabu 28 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah gadget di kediaman tersebut,” kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik saat konferensi pers, Kamis (29/10) siang.

Dikatakan, usai mendapatkan narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman RSA. Disana, polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang sudah dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung.

“RSA ini baru saja mendapatkan kiriman ganja tersebut dari Aceh untuk kemudian disedarkan lagi disini. Ada dua orang penyuplai barang haram ini yang masih kami kejar dan berstatus buron,” ujarnya.

Didampingi Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik beserta Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik dan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik, Kombes Pol Wahyu meminta agar seluruh pihak bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba,” jelasnya.

Sedang untuk barang bukti yang disita, diantaranya tiga paket kecil sabu, 135 paket ganja kering, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam dan dua unit handphone merek Oppo warna hitam dan Realme warna ungu.(*)

Berita Terkait

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Dukung Pendidikan Tinggi, Pemko Payakumbuh Gandeng BAZNAS Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Feb 2026 - 16:37 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Rotasi dan Promosi Pejabat, Pemko Payakumbuh Pacu Akselerasi Layanan

Senin, 2 Feb 2026 - 07:10 WIB