Lima Puluh Kota | tipikal.com – Zulhikmi Dt. Rajo Suaro resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dari Fraksi Partai Gerindra. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Bukik Limau, Kecamatan Harau, pada Kamis, (9/01/2024).
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Doni Ikhlas, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Zulhikmi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Lima Puluh Kota, menggantikan Deni Asra untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Proses PAW ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-909-2024.
Dalam sambutannya, Sekda Herman Azmar, mewakili Bupati Lima Puluh Kota, menyampaikan ucapan selamat kepada Zulhikmi atas pelantikannya. Ia berharap kehadiran Zulhikmi, yang dikenal sebagai tokoh adat, dapat membawa warna baru dan semangat segar bagi DPRD.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antara Pemkab dan DPRD untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota,” ungkap Herman.
Sementara itu, Ketua DPRD Doni Ikhlas menegaskan bahwa proses PAW adalah bagian dari simbol demokrasi yang berjalan serta pemenuhan hak masyarakat.
“PAW ini bukan sekadar pengisian kekosongan, tetapi juga upaya untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan amanah rakyat,” jelas Doni.
Pelantikan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala OPD, ninik mamak, serta tokoh masyarakat lainnya. Kehadiran Zulhikmi di DPRD diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta mendorong tercapainya kemajuan yang lebih signifikan bagi Kabupaten Lima Puluh Kota. (tpk)