Lima Puluh Kota | tipikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Rabu, (5/02/2025).
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pemohon.
“Penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama tiga hari sejak keputusan MK dibacakan,” ujarnya saat membuka rapat pleno yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, OPD, partai politik, ormas, LKAAM, serta tamu undangan lainnya.
Hasil resmi Pilkada menunjukkan bahwa pasangan SAKATO meraih 52.921 suara atau 34,38%, mengungguli kandidat lainnya. Namun, dalam rapat pleno ini, baik paslon terpilih maupun paslon yang kalah tidak hadir karena berada di luar daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, yang mewakili Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami berharap seluruh proses hingga pelantikan dapat berjalan lancar, dan pemerintahan ke depan semakin baik,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya pasangan Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota terpilih, tahapan berikutnya adalah menunggu jadwal resmi pelantikan oleh pihak terkait. (tpk)