Percepat Implementasi RPJMD Perlu Penataan Postur Perangkat Daerah

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang maka perlu penataan kembali postur perangkat daerah di struktur Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Karenanya, vital postur perangkat daerah dengan karakteristik tepat fungsi, tepat tugas, proporsional dan efesien. Diharapkan hal ini berdampak kepada akselerasi pelayanan kepada masyarakat serta implementasi visi dan misi daerah di RPJMD 2021-2026.

Demikian rangkuman Penyampaian Jawaban Bupati Lima Puluh Kota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekitar 25 butir jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi di DPRD sehari sebelumnya itu disampaikan oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri pada rapat paripurna pada Jumat (30/09/22), di Ruang Sidang Utama DPRD Lima Puluh Kota, Sarilamak.

Baca Juga :  Bupati Sampikan Pesan Saat Wisuda Tahfidz Angkatan 1 Dan Launching Sekolah Digital SMP 1 Harau

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar serta dihadiri Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ahmad Zuhdi Perama Putra, unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Lima Puluh Kota.

Di sisi lain, Wabup Rizki Kurniawan Nakasri menyampaikan bahwa perubahan Nomenklatur Dinas dan Badan adalah akibat lahirnya kebijakan melalui peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan yang dimaksud diantaranya adalah peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No 16 Tahun 2020 tenteng pedoman perubahan Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tenteng pedoman Nomenklatur Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah.

Baca Juga :  Ikuti Retret Kepala Daerah, Ini Cerita Bupati Safni Sikumbang

“Oleh karena itu, ini perlu segera untuk kita tindaklanjuti. Karena secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem penganggran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas dan Badan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya, Wakil Bupati Lima Puluh Kota berharap, semoga dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan akan memperlancar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi perturan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kita menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan kami belum sepenuhnya sempurna, namun sesuai dengan tingkatan rapat yang sudah terjadwal, kami berharap berbagai hal masih dapat dibahas dalam rapat rapat selanjutnya,” ulas Wabup.

Menanggapi jawaban Bupati sebagaimana disampaikan Wabup Rizki Kurniawan Nakasri, Ketua DPRD Deni Asra mengungkapkan pihaknya akan menyusun agenda selanjutnya untuk menuntaskan Ranperda.

“Kita akan jadwalkan selanjutnya pembentukan Panitia Kerja dan Panitia Khusus,” ujar Ketua DPRD Deni Asra. (tim)

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK Lima Puluh Kota, Ny. Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Periode 2025-2030
Wali Nagari Batu Balang Puji Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota
Masyarakat Banjar Sari Harapkan Perbaikan Jalan, Bupati Lima Puluh Kota Beri Respons Positif
Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial, Bersama Bupati, TSR I Pemkab Lima Puluh Kota Kunjungi Masjid Al-Hidayah
Warga Mudiak Liki Tarik Napas Lega, Bupati Lima Puluh Kota Siap Tindaklanjuti Keluhan Infrastruktur
Safari Ramadan Perdana di Sariak Laweh, Bupati Lima Puluh Kota Serap Aspirasi Masyarakat
Ny. Asra Yanti Safni Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lima Puluh Kota
Sertijab Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sampaikan Pidato dalam Sidang Paripurna DPRD

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49 WIB

Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK Lima Puluh Kota, Ny. Asra Yanti Safni Resmi Pimpin Periode 2025-2030

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:55 WIB

Wali Nagari Batu Balang Puji Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Senin, 10 Maret 2025 - 11:19 WIB

Masyarakat Banjar Sari Harapkan Perbaikan Jalan, Bupati Lima Puluh Kota Beri Respons Positif

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:49 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial, Bersama Bupati, TSR I Pemkab Lima Puluh Kota Kunjungi Masjid Al-Hidayah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:05 WIB

Warga Mudiak Liki Tarik Napas Lega, Bupati Lima Puluh Kota Siap Tindaklanjuti Keluhan Infrastruktur

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Viral IKN Banjir, Otorita Tegaskan Video itu Hoaks

Kamis, 13 Mar 2025 - 05:51 WIB