Pemko Payakumbuh Bongkar Bangunan Ilegal di Atas Lahan Pemerintah, PUPR Tegaskan Tak Ada Toleransi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemko Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis, (13/11/2025).

Bangunan semi permanen tersebut dibongkar setelah pemiliknya mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya. Padahal, lahan yang ditempati jelas diperuntukkan sebagai fasilitas umum, bukan untuk kepentingan usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembangunan ilegal, terutama yang berdiri di atas aset pemerintah.

Pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujarnya di lokasi pembongkaran.

Muslim menjelaskan, tindakan penertiban tersebut berlandaskan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga melakukan pembongkaran jika pemilik tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku.

Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tidak diindahkan, maka pembongkaran kita lakukan hari ini,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan pemerintah maupun kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk mendirikan bangunan. Selain melanggar aturan tata ruang, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Sementara itu, Ryan (35), salah seorang warga yang melintas, menyambut baik penertiban tersebut. Menurutnya, bangunan liar dapat membuat kawasan terlihat semrawut dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Bagus dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Kota bisa kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran ini turut menjadi perhatian warga sekitar yang sejak lama mengeluhkan keberadaan bangunan liar di lahan pemerintah.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti ada tindakannya,” tegas Muslim. (tpk)

Berita Terkait

Wali Kota Zulmaeta Dorong Peran Dokter dalam Penguatan Sistem Kesehatan Berbasis Kebijakan
Revitalisasi Pasar Blok Barat Dipastikan Transparan, Pemko Payakumbuh Tepis Isu Bagi-bagi Cuan
Revitalisasi Pasar Payakumbuh Masuki Tahap Krusial, Akta Perjanjian Resmi Ditandatangani
Langkah Awal Revitalisasi Pasar, Pemko Payakumbuh Percepat Pembangunan Pasar
Wali Kota Zulmaeta dan Forkopimda Pastikan Ibadah Natal di Payakumbuh Aman
Lotting Kios Penampungan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Berjalan Lancar
Refleksi HUT ke-55, Pemko Payakumbuh Gelar Tabligh Akbar dan Muhasabah
HUT ke-55, Wali Kota Zulmaeta Ajak Warga Perkuat Sinergi Bangun Payakumbuh

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:25 WIB

Wali Kota Zulmaeta Dorong Peran Dokter dalam Penguatan Sistem Kesehatan Berbasis Kebijakan

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

Revitalisasi Pasar Blok Barat Dipastikan Transparan, Pemko Payakumbuh Tepis Isu Bagi-bagi Cuan

Senin, 5 Januari 2026 - 00:04 WIB

Revitalisasi Pasar Payakumbuh Masuki Tahap Krusial, Akta Perjanjian Resmi Ditandatangani

Senin, 29 Desember 2025 - 06:41 WIB

Langkah Awal Revitalisasi Pasar, Pemko Payakumbuh Percepat Pembangunan Pasar

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:05 WIB

Wali Kota Zulmaeta dan Forkopimda Pastikan Ibadah Natal di Payakumbuh Aman

Berita Terbaru