Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menjadi kota percontohan anti korupsi di tahun 2024. Hal ini terlihat jelas ketika rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengunjungi Payakumbuh guna mendengarkan paparan langsung dari Pj Wali Kota Suprayitno terkait langkah-langkah yang telah diambil dalam rangka memenuhi kriteria kelayakan sebagai kota percontohan.
Dalam pertemuan tersebut, Suprayitno menjelaskan bahwa Pemko Payakumbuh telah membangun integritas anti korupsi di berbagai sektor, termasuk perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, pelayanan publik, serta pengawasan dana desa.
“Kami terus berupaya maksimal untuk memenuhi seluruh dokumen dan data pendukung pada setiap indikator di Area Intervensi MCP KPK hingga akhir tahun 2024, dengan tujuan mempertahankan nilai tertinggi di Sumatera Barat,” ungkapnya Selasa, (24/09/2024).
Per 20 September 2024, Payakumbuh berhasil meraih skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 52, yang menjadi nilai tertinggi di provinsi tersebut.
Selain itu, Suprayitno menambahkan bahwa Pemko Payakumbuh konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, survei kepuasan masyarakat, serta keterbukaan akses informasi. Tak hanya di lingkungan ASN, nilai-nilai antikorupsi juga diinternalisasikan di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pelibatan komunitas lokal.
Ariz Dedy Arham, Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Pemko Payakumbuh. Ia menjelaskan bahwa program Kabupaten/Kota Anti Korupsi 2024 merupakan pengembangan dari program Desa Anti Korupsi yang telah berjalan dari 2021 hingga 2023.
“Program ini akan dimulai dengan observasi di empat provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Barat, dengan memperhatikan enam komponen dan 19 indikator,” ujarnya.
Kunjungan tim KPK RI ke Payakumbuh ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan penilaian kota percontohan anti korupsi di tingkat nasional, yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di seluruh wilayah Indonesia. (tpk)