Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menata kembali ruang kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman (Om Zet-Red) saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis, (24/04/2025). Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor.

Dalam arahannya, Wawako menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi dua kategori bangunan prioritas, yakni:

  1. Bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota.
Baca Juga :  Tingkatkan Pengembangan Kampus UNAND Payakumbuh, Wawako Erwin Yunaz Sambut Rektor UNAND Di Balaikota

Surat perintah tersebut akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan akan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 serta perubahannya Nomor 9 Tahun 2022,” ujar Wawako.

Adapun sejumlah titik prioritas penertiban meliputi:

Jalan Diponegoro

Jalan Soekarno Hatta

Jalan Sudirman

Jalan Tan Malaka

Jalan Rky Rasuna Said

Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi fokus utama karena dinilai mengganggu estetika kota, aksesibilitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Baca Juga :  Wawako Erwin Letakkan Batu Pembangunan SDIT An-Nadzir Bersama Anggota DPR-RI Nevi Zuairina

Wawako juga mengingatkan tentang larangan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum. Ini bukan sekadar soal membongkar, tapi bagaimana kita menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota,” tegasnya.

Pemko juga menekankan bahwa prinsip pelaksanaan penertiban mencakup pemberian efek jera, pencegahan pelanggaran serupa, pemulihan fungsi ruang, serta penghentian aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap regulasi demi terwujudnya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Om Zet. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota
Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan
Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint, Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Terus Berprestasi
Wako Zulmaeta Kunjungi SMPN 1 Payakumbuh, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 07:32 WIB

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota

Rabu, 23 April 2025 - 01:27 WIB

Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh

Rabu, 23 April 2025 - 01:18 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 20:57 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Berita Terbaru

Payakumbuh

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 07:32 WIB