Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menata kembali ruang kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman (Om Zet-Red) saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis, (24/04/2025). Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor.
Dalam arahannya, Wawako menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi dua kategori bangunan prioritas, yakni:
- Bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota.
Surat perintah tersebut akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan akan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
“Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 serta perubahannya Nomor 9 Tahun 2022,” ujar Wawako.
Adapun sejumlah titik prioritas penertiban meliputi:
Jalan Diponegoro
Jalan Soekarno Hatta
Jalan Sudirman
Jalan Tan Malaka
Jalan Rky Rasuna Said
Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi fokus utama karena dinilai mengganggu estetika kota, aksesibilitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan masalah sosial.
Wawako juga mengingatkan tentang larangan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.
“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum. Ini bukan sekadar soal membongkar, tapi bagaimana kita menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota,” tegasnya.
Pemko juga menekankan bahwa prinsip pelaksanaan penertiban mencakup pemberian efek jera, pencegahan pelanggaran serupa, pemulihan fungsi ruang, serta penghentian aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.
“Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap regulasi demi terwujudnya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Om Zet. (tpk)