Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menata kembali ruang kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman (Om Zet-Red) saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis, (24/04/2025). Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor.

Dalam arahannya, Wawako menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi dua kategori bangunan prioritas, yakni:

  1. Bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota.

Surat perintah tersebut akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan akan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 serta perubahannya Nomor 9 Tahun 2022,” ujar Wawako.

Adapun sejumlah titik prioritas penertiban meliputi:

Jalan Diponegoro

Jalan Soekarno Hatta

Jalan Sudirman

Jalan Tan Malaka

Jalan Rky Rasuna Said

Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi fokus utama karena dinilai mengganggu estetika kota, aksesibilitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Wawako juga mengingatkan tentang larangan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum. Ini bukan sekadar soal membongkar, tapi bagaimana kita menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota,” tegasnya.

Pemko juga menekankan bahwa prinsip pelaksanaan penertiban mencakup pemberian efek jera, pencegahan pelanggaran serupa, pemulihan fungsi ruang, serta penghentian aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap regulasi demi terwujudnya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Om Zet. (tpk)

Berita Terkait

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 dan HUT ke-80 Sumatera Barat Digelar di Payakumbuh
Pemko Kukuhkan Pajacombo Lab, Wadah Ekonomi Kreatif Payakumbuh
HPCI Paliko Chapter Gelar Musyawarah Chapter, Robby Muchsis Terpilih Jadi Ketua Baru
Pemko dan Kejari Payakumbuh Sepakat Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:57 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 dan HUT ke-80 Sumatera Barat Digelar di Payakumbuh

Sabtu, 27 September 2025 - 07:02 WIB

Pemko Kukuhkan Pajacombo Lab, Wadah Ekonomi Kreatif Payakumbuh

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Marching Band Gema Nada SD IT IPHI Payakumbuh Juara Umum di Piala Raja Hamengkubuwono X

Selasa, 14 Okt 2025 - 07:06 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

UMKM Rubik Ganepo 99 Wakili Sumatera di Trade Expo Indonesia 2025

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:26 WIB