Jakarta | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026. Kegiatan tersebut digelar di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, Rabu, (04/3/2026) sore.
Kehadiran Pemko Payakumbuh dalam forum tersebut bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur menjadi bukti pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan, Payakumbuh diminta memaparkan berbagai strategi percepatan implementasi ETPD yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang dihadapi daerah serta dampak penerapan digitalisasi transaksi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kehadiran Payakumbuh dalam forum ini menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman terkait percepatan digitalisasi transaksi daerah sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan kebijakan sistem pembayaran nasional ke depan,” kata Rida Ananda.
Ia menjelaskan percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021.
Kemudian pada September 2022, pemko menetapkan road map serta rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai pedoman percepatan digitalisasi transaksi di lingkungan pemerintah daerah.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.
Sejak akhir 2018, database pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai.
Rida menjelaskan bahwa penguatan database pajak menjadi fondasi utama dalam digitalisasi layanan pembayaran daerah.
“Tanpa data yang terintegrasi dengan baik, digitalisasi sistem pembayaran tidak akan berjalan secara optimal,” jelasnya.
Pada Juni 2022, Payakumbuh juga meluncurkan QRIS Dinamis untuk pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya.
Melalui sistem tersebut, nominal tagihan pajak langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah melalui telepon seluler tanpa harus datang ke teller atau ATM.
Namun demikian, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong Pemko Payakumbuh mengembangkan inovasi baru berupa Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir tahun 2025.
Pengembangan sistem tersebut juga disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia.
Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh pun menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemko juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolektor di setiap kelurahan.
Selain itu, pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS. Upaya tersebut terbukti mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran digital.
Sejak tahun 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar setiap tahun dengan capaian sekitar Rp150 juta atau sekitar 10 persen dari total realisasi PBB.
Pada akhir 2025, Pemko Payakumbuh bersama Bank Nagari juga meluncurkan program cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Nagari Mobile.
Sementara itu, digitalisasi retribusi daerah juga terus dilakukan secara bertahap di berbagai organisasi perangkat daerah.
Dinas Koperasi dan UKM menerapkan sistem pemungutan retribusi pasar menggunakan perangkat POS Android sejak tahun 2021.
Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023.
Dinas Pendidikan juga telah menjalankan sistem auto debet untuk pembayaran retribusi pemanfaatan aset sejak tahun 2024.
Selain itu, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga mengintegrasikan sistem pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak tahun 2024.
Digitalisasi juga diterapkan oleh Dinas Pertanian melalui pembayaran retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan menggunakan QRIS sejak tahun 2025.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan sistem QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Untuk mendukung integrasi sistem pembayaran tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak tahun 2023. Sistem tersebut memungkinkan pembuatan kode QR dengan nominal pembayaran otomatis sesuai dengan besaran tagihan retribusi.
Rida menambahkan bahwa sebagian besar pengembangan sistem tersebut dilakukan oleh tenaga teknis internal aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dengan demikian, penyesuaian sistem dapat dilakukan dengan cepat apabila terjadi perubahan regulasi maupun kebutuhan layanan. Ia menyebut capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Payakumbuh saat ini berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen.
Capaian tersebut melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 90,39 persen.
“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi pelayanan, tetapi juga untuk membangun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (tpk)






