KPU Lima Puluh Kota Tegaskan Jadwal dan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar konferensi pers untuk menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Ketua KPU Lima Puluh Kota menegaskan bahwa tahapan pencalonan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, S.H.I. menyampaikan bahwa penerimaan berkas pencalonan akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59.

“Terkait syarat pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Okto.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah suara sah yang harus dipenuhi adalah 18.181 suara. Angka ini diambil dari perhitungan 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara,” tambahnya lagi.

KPU juga menegaskan sejumlah persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.
  • Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.

KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

Dengan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal dan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan, KPU berharap proses pencalonan bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (tpk)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Gelar Buka Puasa, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers
Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota
Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?
Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar
Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:24 WIB

Polres 50 Kota Gelar Buka Puasa, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers

Kamis, 20 November 2025 - 00:12 WIB

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Rabu, 19 November 2025 - 08:29 WIB

Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?

Rabu, 19 November 2025 - 07:02 WIB

Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Fasilitasi Salat Idul Fitri 1447 H di Halaman Balai Kota

Kamis, 19 Mar 2026 - 00:02 WIB