Bukittinggi | tipikal.com – Seorang jurnalis MNC Media, Agung Sulistyo, resmi melaporkan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ramli (62) ke Polsek Bukittinggi pada Rabu, 7 Maret 2025. Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terjadi sejak 2023.
Agung menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ramli melalui postingan di marketplace terkait penjualan sebidang tanah dan bangunan seharga Rp.320 juta di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang. Pada 12 Juni 2023, berniat untuk membeli, ia pun bersama istrinya meninjau lokasi tanah tersebut dengan ditemani seorang marketing developer bernama Hasan (35).
Tiga hari kemudian, pada 15 Juni 2023, kesepakatan jual beli dibuat di hadapan notaris di daerah Taluak, dan Agung langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp.50 juta kepada Ramli.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, Ramli hanya memperlihatkan denah lokasi tanpa menunjukkan sertifikat tanah dengan alasan masih dalam proses pemecahan. Rencana pembangunan yang seharusnya dimulai pada Oktober 2023 ditunda hingga Desember 2023, tetapi hingga memasuki tahun 2024, pembangunan tidak kunjung berjalan.
“Saya mencoba menghubungi nomor Ramli, tetapi tidak aktif. Saya hanya bisa berkomunikasi dengan marketing developer Hasan,” ujar Agung.
Setelah berkonsultasi dengan notaris dan mendapati bahwa proyek belum jelas serta tanah bermasalah, Agung memutuskan untuk menarik kembali uang muka yang telah disetorkan. Namun, berbagai upaya untuk menghubungi Ramli tidak membuahkan hasil.
“Setelah berkali-kali mencoba mencari keberadaan Ramli dan tidak mendapatkan jawaban, saya dan istri akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bukittinggi,” kata Agung.
Laporan ini dibuat dengan harapan agar uang muka yang telah disetorkan dapat dikembalikan sepenuhnya, sesuai dengan Perjanjian Kesepakatan Bersama yang menyatakan bahwa dana yang telah diterima oleh pihak pertama harus dikembalikan jika proyek tidak terlaksana.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (tpk)