Lima Puluh Kota | tipikal.com – Kisah Zahira (15), Ketua OSIS sekaligus juara umum SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Remaja ini memohon agar ibunya, Nur Amira (37), yang kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tidak kembali dideportasi ke Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang langsung menemui Zahira pada Selasa sore (30/09/2025). Safni datang bersama Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lima Puluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, Kaban Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala DP2AP3KB Wilda Reflita, Camat Rummelia, Kepala SMPN 1 Situjuah Andri, Pj Wali Nagari Situjuah Batua Emil Novri Ihsan, perangkat nagari, serta unsur tim P2ATP.
“Zahira tidak sendiri. Kita akan koordinasikan dengan Disdukcapil Payakumbuh, Imigrasi Agam, hingga Pemko Payakumbuh. Jika aturan memungkinkan, atas nama kemanusiaan saya siap memberi jaminan agar ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” tegas Bupati Safni.
Zahira menceritakan, ibunya telah tinggal di Indonesia sejak kecil dan pernah memiliki KTP serta KK Payakumbuh. Namun setelah sempat dideportasi pada 2024, dokumen kependudukan tersebut diblokir. Akibatnya, status administrasi Zahira ikut terkatung-katung.
“Hati saya terketuk. Saya pernah merantau ke Malaysia hampir 10 tahun. Banyak urang awak di sana yang bernasib serupa. Jangan sampai anak-anak kehilangan ibunya hanya karena persoalan administratif,” ujar Safni.
Selain memberi dukungan moral, Safni juga meminta pihak sekolah dan nagari mengajukan beasiswa untuk Zahira melalui Baznas Lima Puluh Kota. “Anak ini berprestasi. Kita minta Baznas ikut membantu agar Zahira bisa terus sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Nur Amira yang kini ditahan di Imigrasi Agam sudah mendapat pendampingan hukum dari LBH Padang. Fadhilla Putri, warga Situjuah yang memberi tempat tinggal bagi Zahira, berharap pemerintah bijak menangani kasus ini.
“Kalau pun harus dideportasi, jangan sampai status kewarganegaraannya terkatung-katung. Tapi tentu kita berharap ibu dan anak ini tidak dipisahkan,” ujarnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lima Puluh Kota, Fajar Rillah Vesky, juga menekankan agar kasus ini dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi UU Imigrasi.
“Ada UU Perlindungan Anak dan UU Administrasi Kependudukan yang harus dipertimbangkan. Kalau ibunya dianggap warga Malaysia, status Zahira sebagai WNI seharusnya tidak ikut terblokir,” katanya.
Kasus Zahira kini mendapat sorotan luas. Publik menaruh harapan agar Pemkab Lima Puluh Kota, Pemko Payakumbuh, serta pihak Imigrasi dapat menemukan solusi terbaik agar Zahira tidak harus kehilangan ibunya. (tpk)