H+2 Lebaran, Satgas Bubarkan 2 Acara Keramaian

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan 2 kegiatan keramaian panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam hari karena diduga telah melanggar protokol kesehatan, Sabtu (15/05).

Menurut informasi yang diperoleh media dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Senin (16/05) menerangkan penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP pada hari Senin (17/05).

“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” terang Devitra.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Lonjakan Kasus, Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh Gelar Rakor

Informasi lain yang diperoleh media, pada tanggal 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salahsatu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda 500 ribu rupiah.

“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan kondisi Covid-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih terparah, dirinya mengajak warga untuk bisa menargetkan bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona kuning bahkan hijau.

Baca Juga :  Wulan Denura Dan Srikandi PP Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa Pasaman

“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikutilah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB,” ujarnya.

“Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra
Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh: Bangun Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini
Pemko Payakumbuh Akan Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH kepada 73 Keluarga
Enam Pelajar Terbaik Wakili Payakumbuh di Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
124 Warga Rentan di Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI
Pemko Payakumbuh Gelar Skrining ASN dan Gotong Royong di Kawasan Batang Agam
Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:38 WIB

Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh: Bangun Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:24 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH kepada 73 Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:58 WIB

Enam Pelajar Terbaik Wakili Payakumbuh di Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:52 WIB

124 Warga Rentan di Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Terbang Tandem di Jambore Paralayang Sumbar 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:21 WIB