DPRD dan Pemda Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, Senin, (8/09/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Data menunjukkan, sebanyak 32,56 persen penduduk Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga penerapan kawasan tanpa rokok menjadi penting dalam upaya menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda KTR sebagai langkah bersejarah dalam membangun masa depan daerah yang lebih sehat.

Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup Rito menyoroti tingginya angka penyakit akibat rokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, esensi perda ini adalah melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Lima Puluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Masuk Lima Puluh Kota, Gus Ipul: Memuliakan Wong Cilik
Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Gerakan GENTING untuk Percepatan Penurunan Stunting
Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Nasional PENAIS Award 2025
Khidmat, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Upacara HUT ke-80 RI di GOR Singa Harau
Wabup Ahlul Badrito Resha Resmi Pimpin PMI Lima Puluh Kota Periode 2025–2030
Wabup Ahlul Badrito Resha Motivasi Siswa SMPN 5 Kapur IX untuk Berjuang dan Membanggakan Orang Tua
Bupati Safni Dorong Penguatan Peran Guru Tahfizh di Lima Puluh Kota
PMI Lima Puluh Kota Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 01:32 WIB

Sekolah Rakyat Masuk Lima Puluh Kota, Gus Ipul: Memuliakan Wong Cilik

Senin, 8 September 2025 - 22:47 WIB

DPRD dan Pemda Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Gerakan GENTING untuk Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Nasional PENAIS Award 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Khidmat, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Upacara HUT ke-80 RI di GOR Singa Harau

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Forum Anak Payakumbuh 2025–2027 Resmi Dikukuhkan, Gen Z Didorong Jadi Agen Perubahan

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:23 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Gelar Rakor Bersama KPK

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:14 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Sekolah Rakyat Masuk Lima Puluh Kota, Gus Ipul: Memuliakan Wong Cilik

Kamis, 11 Sep 2025 - 01:32 WIB