Lima Puluh Kota | tipikal.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, Senin, (8/09/2025).
Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.
“Setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Data menunjukkan, sebanyak 32,56 persen penduduk Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga penerapan kawasan tanpa rokok menjadi penting dalam upaya menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda KTR sebagai langkah bersejarah dalam membangun masa depan daerah yang lebih sehat.
“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Wabup Rito menyoroti tingginya angka penyakit akibat rokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, esensi perda ini adalah melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar.
Pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Lima Puluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas. (tpk)