Diskominfo Lima Puluh Kota, Gelar Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Dan Hukum

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, tipikal.com — Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi layanan profesional bahasa dan hukum selama tiga hari mulai tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 bertempat di Aula LPSE Tanjung Pati, Senin, (22/03).

Turut hadir Kadis Komunikasi dan Informatika Ferry Chofa, S.H, LLM sekaligus mewakili Bupati Lima Puluh Kota dalam membuka acara ini, serta hadir Polres Lima Puluh Kota dan OPD-OPD yang terkait.

Kadis Kominfo menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang telah diikrarkan pada sumpah pemuda tahun 1928. Bahasa Indonesia merupakan alat penghubung antar bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang berbeda-beda. Tata bahasa atau cara berbahasa suatu masyarakat merupakan cerminan dari sikap dan perilaku masyarakat itu dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Ferry Chofa.

Kemudian Aminulatif, S.E, MPd, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat dalam materinya menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia, dimana Indonesia memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda. Bahasa dalam hukum dimaksud adalah bahasa yang terkadang digunakan oleh aparat ataupun masyarakat tertentu tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, bahasa dapat mencerminkan sikap suatu masyarakat. Saat sekarang ini banyak sekali masyarakat yang menyalahi aturan berbahasa. Apalagi jika dilihat dari cara berbahasa dalam media sosial, banyak sekali yang melenceng.

Dengan adanya dasar hukum UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, sangat tegas diatur tentang larangan perilaku berbentuk berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, hasutan, menyerang kehormatan, penistaan, fitnah, atau mentransmisikan tanpa izin. Atas dasar itu, upaya pembuktian teks tertulis kasus-kasus, khususnya melalui media massa atau media sosial, diperlukan saksi ahli Bahasa atau keterangan ahli bahasa.

Dijelaskan oleh Rita yang merupakan saksi ahli Balai Bahasa Sumatra Barat bahwa secara prinsip, saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman dapat diterima sebagai ahli. Karena itu, hukum dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, itulah yang disebut sebagai keterangan ahli. Saksi ahli juga dapat memberikan bukti ahli sesuai bidang keahliannya. Namun di saat yang sama, kesaksian ahli pun dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lainnya.

“Saya memang bukan orang hukum. Tapi saya pernah dan telah diminta menjadi saksi ahli bahasa pada beberapa kasus hukum, baik saat penyidikan maupun pengadilan. Maka penting, untuk diketahui semua pihak, tentang saksi ahli bahasa atau keterangan ahli bahasa sebagai informasi dan acuan. Tentu, masih ada saksi ahli lainnya, seperti: saksi ahli IT, saksi ahli kriminal, saksi ahli pendidikan, saksi ahli politik, dan sebagainya,” jelas Rita.(rel)

Berita Terkait

TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi
Jambore Paralayang Sumatera Barat Series I di Taeh Bukik Berlangsung Meriah dan Sukses
DWP Lima Puluh Kota Gelar Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Kartini, Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan
Sorot Nasib Wartawan, Fraksi Golkar Desak Bupati-Wabup Lima Puluh Kota Fokus Kerja Nyata, Bukan Seremonial
Wamendes Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di 79 Nagari Lima Puluh Kota
Kemenduk Bangga Siap Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB di Lima Puluh Kota, Bupati Safni Apresiasi Dukungan Pusat
Wabup Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha Ajak Santri ICBS Harau Jadi Generasi Produktif dan Visioner
Bupati Lima Puluh Kota Jemput Bantuan Induk Ikan ke KKP, Dorong Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:01 WIB

TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

Jambore Paralayang Sumatera Barat Series I di Taeh Bukik Berlangsung Meriah dan Sukses

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:49 WIB

DWP Lima Puluh Kota Gelar Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Kartini, Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:52 WIB

Sorot Nasib Wartawan, Fraksi Golkar Desak Bupati-Wabup Lima Puluh Kota Fokus Kerja Nyata, Bukan Seremonial

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:45 WIB

Wamendes Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di 79 Nagari Lima Puluh Kota

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Fondasi Etika dan Agama di Era Digital

Rabu, 18 Jun 2025 - 23:53 WIB