Diskominfo Lima Puluh Kota, Gelar Sosialisasi Layanan Profesional Bahasa Dan Hukum

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota, tipikal.com — Dinas Komunikasi dan Informatika Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi layanan profesional bahasa dan hukum selama tiga hari mulai tanggal 22 s/d 24 Maret 2021 bertempat di Aula LPSE Tanjung Pati, Senin, (22/03).

Turut hadir Kadis Komunikasi dan Informatika Ferry Chofa, S.H, LLM sekaligus mewakili Bupati Lima Puluh Kota dalam membuka acara ini, serta hadir Polres Lima Puluh Kota dan OPD-OPD yang terkait.

Kadis Kominfo menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia yang telah diikrarkan pada sumpah pemuda tahun 1928. Bahasa Indonesia merupakan alat penghubung antar bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang berbeda-beda. Tata bahasa atau cara berbahasa suatu masyarakat merupakan cerminan dari sikap dan perilaku masyarakat itu dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Ferry Chofa.

Kemudian Aminulatif, S.E, MPd, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat dalam materinya menyampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia, dimana Indonesia memiliki suku, ras, dan agama yang berbeda-beda. Bahasa dalam hukum dimaksud adalah bahasa yang terkadang digunakan oleh aparat ataupun masyarakat tertentu tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, bahasa dapat mencerminkan sikap suatu masyarakat. Saat sekarang ini banyak sekali masyarakat yang menyalahi aturan berbahasa. Apalagi jika dilihat dari cara berbahasa dalam media sosial, banyak sekali yang melenceng.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Serahkan Bantuan Sapras Perikanan

Dengan adanya dasar hukum UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP, sangat tegas diatur tentang larangan perilaku berbentuk berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, hasutan, menyerang kehormatan, penistaan, fitnah, atau mentransmisikan tanpa izin. Atas dasar itu, upaya pembuktian teks tertulis kasus-kasus, khususnya melalui media massa atau media sosial, diperlukan saksi ahli Bahasa atau keterangan ahli bahasa.

Dijelaskan oleh Rita yang merupakan saksi ahli Balai Bahasa Sumatra Barat bahwa secara prinsip, saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman dapat diterima sebagai ahli. Karena itu, hukum dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, itulah yang disebut sebagai keterangan ahli. Saksi ahli juga dapat memberikan bukti ahli sesuai bidang keahliannya. Namun di saat yang sama, kesaksian ahli pun dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lainnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Pertemuan Dengan Insan Pers

“Saya memang bukan orang hukum. Tapi saya pernah dan telah diminta menjadi saksi ahli bahasa pada beberapa kasus hukum, baik saat penyidikan maupun pengadilan. Maka penting, untuk diketahui semua pihak, tentang saksi ahli bahasa atau keterangan ahli bahasa sebagai informasi dan acuan. Tentu, masih ada saksi ahli lainnya, seperti: saksi ahli IT, saksi ahli kriminal, saksi ahli pendidikan, saksi ahli politik, dan sebagainya,” jelas Rita.(rel)

Berita Terkait

Bupati Lima Puluh Kota Buka For You Politani (FYP) Festival 2024: Ajang Kreativitas Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Lima Puluh Kota Percepat Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di 79 Nagari
Bupati Lima Puluh Kota Kukuhkan 470 Anggota Bamus Nagari dengan Masa Jabatan yang Diperpanjang Hingga 2030
DPRD Dukung Langkah Bupati Lima Puluh Kota Bagikan Kartu BPJS Kesehatan Gratis
Dukung Literasi, Dispusip Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Ed Nawi, Eri Ridun dan Wirman Dt. Pangeran Dipercaya Pimpin Pemenangan GDR
Bupati Serahkan Beasiswa untuk 2.129 Pelajar dan Mahasiswa di Lima Puluh Kota
Labuah Gunuang Gelar Perayaan Khatam Al-Quran

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 07:00 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Buka For You Politani (FYP) Festival 2024: Ajang Kreativitas Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

Jumat, 13 September 2024 - 06:47 WIB

Lima Puluh Kota Percepat Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di 79 Nagari

Kamis, 12 September 2024 - 07:11 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Kukuhkan 470 Anggota Bamus Nagari dengan Masa Jabatan yang Diperpanjang Hingga 2030

Selasa, 10 September 2024 - 20:13 WIB

DPRD Dukung Langkah Bupati Lima Puluh Kota Bagikan Kartu BPJS Kesehatan Gratis

Selasa, 10 September 2024 - 19:56 WIB

Dukung Literasi, Dispusip Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Selasa, 10 September 2024 - 06:12 WIB

Ed Nawi, Eri Ridun dan Wirman Dt. Pangeran Dipercaya Pimpin Pemenangan GDR

Senin, 9 September 2024 - 21:34 WIB

Bupati Serahkan Beasiswa untuk 2.129 Pelajar dan Mahasiswa di Lima Puluh Kota

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

Labuah Gunuang Gelar Perayaan Khatam Al-Quran

Berita Terbaru