Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Dalam upaya menangani persoalan sampah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada Selasa (18/03/2025). Edaran ini berisi imbauan pengelolaan sampah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLHPRP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, menyampaikan bahwa surat edaran ini menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan selama periode Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh OPD dan Wali Nagari untuk memasang spanduk bertema “Lebaran Tanpa Sampah” di jalan-jalan utama, destinasi wisata, serta fasilitas umum di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat yang bepergian diimbau untuk membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol air minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Lebih lanjut, Bupati mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah serta bertanggung jawab atas kebersihan di halaman dan bahu jalan di sekitar tempat usaha mereka. Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan aksi bersih-bersih dan gotong royong sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi publik, masyarakat dihimbau untuk menyebarluaskan konten “Lebaran Minim Sampah” melalui media sosial dan platform lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui surat edaran ini, kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dan bebas sampah, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Yuniwal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua pihak. (tpk)

Berita Terkait

Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota
Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN
DPMD Lima Puluh Kota Gelar Bimtek, Perkuat Peran Strategis LPM dalam Pembangunan Partisipatif
Diduga Cabuli Cucu Kandung, Seorang Kakek di Lima Puluh Kota Masuk Kandang Situmbin
Empat Rumah di Lareh Sago Halaban Dieksekusi Sesuai Putusan Pengadilan
Diskominfo Sumbar dan BSSN Gelar Sosialisasi Indeks KAMI Versi 5.0, Pemkab Lima Puluh Kota Siap Tingkatkan Keamanan Informasi
Diskominfo dan BPS Lima Puluh Kota Gelar Pembinaan Statistik Sektoral, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:31 WIB

DPMD Lima Puluh Kota Gelar Bimtek, Perkuat Peran Strategis LPM dalam Pembangunan Partisipatif

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Diduga Cabuli Cucu Kandung, Seorang Kakek di Lima Puluh Kota Masuk Kandang Situmbin

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:39 WIB

Empat Rumah di Lareh Sago Halaban Dieksekusi Sesuai Putusan Pengadilan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB