Sarilamak | tipikal.com – Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak tatanan pemerintahan, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Safaruddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Pemerintah Daerah di Aula Kantor Bupati Sarilamak pada Selasa, (20/08/2024).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kesatuan Tugas Korsup KPK Pencegahan, Agus Priyanto, Kepala Kesatuan Tugas Korsup KPK Penindakan, Mohammad Wirajaksa, serta tim Korsup KPK lainnya. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Herman Azmar, para asisten sekretariat daerah, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam sambutannya, Bupati Safaruddin menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Pemerintah Daerah dan KPK dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sebagai ujung tombak pelayanan publik, Pemerintah Daerah harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga menyoroti peran penting Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat untuk memantau dan memperbaiki tata kelola pemerintahan demi mencegah praktik koruptif di setiap lini pemerintahan.
“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap kita dapat merumuskan langkah-langkah konkret dan sinergis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan KPK adalah kunci utama dalam membangun sistem untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Agus Priyanto, Kepala Kesatuan Tugas Korsup KPK Pencegahan Wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Barat, menyatakan bahwa kehadiran tim Korsup KPK di Kabupaten Lima Puluh Kota bertujuan untuk berdiskusi dan memberikan solusi terhadap hambatan yang mungkin dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola aset daerah. Ia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan masalah tata kelola aset, yang sering kali menjadi celah terjadinya korupsi.
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat. (tpk)






