Lima Puluh Kota | tipikal.com — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan distribusi pupuk bersubsidi. Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Senin, (26/05/2025), Bupati Safni menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi, tanpa pandang bulu.
“Sudah cukup petani kita menjadi korban ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi dari program subsidi pemerintah. Saya tegaskan, jika terbukti ada yang bermain-main, kami akan sikat habis, tak peduli siapa pun orangnya, baik dari jajaran pemerintahan, distributor, pengecer maupun petani,” tegas Bupati di hadapan jajaran Forkopimda, distributor, pengecer, penyuluh pertanian, dan kelompok tani.
Bupati menyebutkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus berpedoman pada prinsip 7T, yakni Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Sasaran. Ia menyoroti masih maraknya penyimpangan distribusi yang menyebabkan kelangkaan pupuk meskipun kuota dinilai mencukupi. Praktik pengalihan pupuk kepada pihak yang tidak berhak dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian utama.
“Pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Jika distribusinya kacau dan diselewengkan, bagaimana mereka bisa berproduksi dengan optimal? Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga keadilan sosial,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Lima Puluh Kota akan memperkuat sinergi dengan dinas terkait, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Bupati juga menginstruksikan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Tanhortbun) untuk memperketat pengawasan di lapangan dan menerima laporan masyarakat.
Kepala Dinas Tanhortbun, Witra Porsepwandi, mengakui bahwa persoalan distribusi pupuk memang menjadi isu krusial. Ia menyambut baik arahan Bupati dan menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem digital monitoring serta menata ulang data petani dalam e-RDKK agar penyaluran pupuk tepat sasaran.
“Kami akan pastikan yang menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang benar-benar berhak,” ujar Witra.
Witra juga menyampaikan bahwa kuota pupuk subsidi di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun ini mencapai 22.608 ton, terdiri dari Urea 9.476 ton, NPK Phonska 11.952 ton, dan NPK Formula 1.180 ton. Adapun komoditas yang menerima subsidi antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk di Lima Puluh Kota ditetapkan sebagai berikut: Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK khusus Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab berharap distribusi pupuk bersubsidi ke depan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tepat sasaran, guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Lima Puluh Kota. (tpk)






