Berikut Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021

loading...

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Dengan berakhirnya kinerja 1 tahun DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sepanjang tahun 2021 yang dimulai dari bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021, tentu terdapat banyak hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di tahun 2021, dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Setelah menutup masa sidang akhir tahun pada hari Rabu, (7/12/22) yang bertempat dikantor DPRD Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, dapat dilihat hasil laporan kinerja dari lembaga legislatif tersebut pada tahun 2022 dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kinerja yang telah dilakukan selama satu tahun itu juga di ungkapkan oleh Deni Asra selaku Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, bahwa DPRD sebagai salah satu daerah yang mempunyai kedudukan tinggi sebagai legislatif mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan yang diamanahkan Pasal 154 UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan, kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Satu tahun berjalan ini, selama tahun 2021, banyak hal yang telah kita lakukan sebagai lembaga aspirasi masyarakat telah banyak kita perjuangkan dan kita wujudkan melalui APBD, disamping Perda Wajib yang telah kita sahkan ada tiga Perda Inisiatif yang merupakan hal penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,“ ujar Deni Asra yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lima Puluh Kota.

”Komunikasi sangat penting, baik dengan Forkopimda, Pemda, Tokoh Masyarakat, Niniak Mamak, Wali Nagari, Bamus Nagari, Insan Pers dan seluruh lapisan demi menuju Lima Puluh Kota yang lebih baik, dan ini adalah komitmen DPRD untuk kemajuan Lima Puluh Kota kedepan,” imbuh Deni Asra.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Wendi Candra Dt. Marajo, bahwa DPRD selalu berbenah dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Salah satu fungsi DPRD adalah anggaran, kita terus meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara mengurangi anggaran yang tidak prioritas dan kita akan menganggarkan yang berdampak kepada ekonomi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur jalan, UMKM, pendidikan dan kesehatan masyarakat dan setiap item dari anggaran tersebut, tentu disesuaikan dengan hasil musrembang di nagari-nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota, karena kesejahteraan masyarakat diatas segalanya,” ucap Wendi Candra politisi dari Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Syamsul Mikar yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dari partai Golkar, dalam keterangannya mengatakan salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan. Sejauh ini DPRD Lima Puluh Kota telah melakukan pengawasan dengan optimal untuk mengontrol rencana pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Fungsi pengawasan dari DPRD kita wujudkan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan perundang undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan dewan yang terdiri dari tiga komisi,” kata Syamsul Mikar.

Adapun laporan hasil kinerja lembaga DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 yang disampaikan pimpinan DPRD adalah sebagai berikut:

Pertama, Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2021.
Kedua Ranperda tentang APBD tahun 2022.
Ketiga Ranperda APBD tahun 2023.

Kemudian, Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan, pertama, Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Selanjutnya, Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 butir, yakni Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.

DPRD juga mengeluarkan Keputusan DPRD sebanyak 5 Butir yakni:

Pertama, Nomor 13 Tahun 2022 :
Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.

Kedua, Nomor 14 Tahun 2022 :
Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ranperda Kabupaten Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi Perda.

Ketiga, Nomor 15 Tahun 2022 :
Pembentukan struktur organisasi dan personalia Pansus Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Keempat, Nomor 16 Tahun 2022 :
Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang RAPBD Kabupaten Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ranperbup tentang penjabaran Lima Puluh Kota, Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kelima, Nomor 17 Tahun 2022 :
Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ranperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Terakhir, DPRD telah dan akan terus menjaga kordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimda, Pemda, Tokoh Masyarakat, Wali Nagari, Bamus Nagari dan Insan Pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun Lima Puluh Kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk berperan aktif dalam membangun daerah ini. (tpk)

#advertorialdprdkabupatenlimapuluhkota

loading...