Ketua DPRD Provinsi Sumbar Gelar Sosialisasi PERDA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Dalam rangka menyebarluaskan Keterbukaan Informasi Publik ke tengah-tengah masyarakat, Ketua DPRD Sumbar Supardi melalui dana pokirnya menggelar sosialisasi serta mengundang sejumlah elemen masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat hingga saat ini masih belum berjalan dengan baik, sebab Pemerintah Daerah dinilai belum siap untuk hal itu. Beberapa penyebabnya, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska saat jadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertempat di Agam Jua & Art Culture Cafe di Kawasan Batang Agam Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu, (15/04/23).

”Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga lahir PERDA inisiatif dari DPRD Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Noval.

Diungkapkan Noval, beberapa penyebab belum siapnya Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik karena beberapa hal, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.

”Banyak penyebab Pemerintah Daerah belum melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani,” tambahnya.

Noval yang berlatar belakang Jurnalis Televisi itu, juga menambahkan dengan lahirnya PERDA Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Badan Layanan Publik bisa diakses oleh masyarakat. Sementara terkait Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik yang tidak melayani masyarakat dalam permohonan Informasi Publik dapat diberikan sanksi.

”Sanksi itu dapat diberikan kepada Pemerintah, atau badan layanan publik jika tidak memberikan layanan informasi publik. Sanksi itu berupa Peringatan tertulis dan pengurangan anggaran,” ujarnya.

Sementara yang paling bertanggung jawab terkait Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah dan Layanan Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota.

”Yang paling bertanggung terkait Keterbukaan Informasi Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota,” ucap Noval.

Namun tentu tidak semua informasi bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait kerahasiaan negara, pertahanan dan lainnya sebagainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa semula PERDA Keterbukaan Informasi Publik 16 Pasal, namun akhirnya direvisi jadi 14 Bab dan 52 Pasal.

Adapun tujuan PERDA tersebut untuk, (1) menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan; (2) menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
(3) menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

”Tujuan PERDA Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin Ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” tukas Supardi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk menyikapi PERDA Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Daerah lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. (tpk)

Berita Terkait

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Refleksi HUT ke-55, Pemko Payakumbuh Gelar Tabligh Akbar dan Muhasabah

Rabu, 17 Des 2025 - 07:33 WIB

Wali Kota Payakumbuh

HUT ke-55, Wali Kota Zulmaeta Ajak Warga Perkuat Sinergi Bangun Payakumbuh

Rabu, 17 Des 2025 - 07:26 WIB