Lima Puluh Kota | tipikal.com — Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 resmi diteken. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo bersama dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra dan Wendi Chandra pada Rapat Paripurna, Senin (8/08/22) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lima Puluh Kota.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Asra, turut hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Sekretaris Daerah Widya Putra, Para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkung Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebagai bagian dari tahapan dan proses untuk penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, Penandatanganan nota kesepatan yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah melewati beberapa proses yakni tahapan perancangan, pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan DPRD, dan selanjutnya disepakati menjadi KUA PPAS. Penandatanganan tersebut juga turut disaksikan Ketua Ketua Fraksi DPRD Lima Puluh Kota, diantaranya, Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Dra. Ridhawati Dari Fraksi PPP, Khairul Apit dari Fraksi Gerindra, Syamsuwirman, A.Md dari Fraksi Demokrat, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Alia Efendi dari Fraksi PKN dan Zukron, B.Ac dari Fraksi PKS.
Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Lima Puluh Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah memberikan pemikiran kritis dan konstruktif terhadap rancangan KUA PPAS 2023.
“Seluruh masukan yang disampaikan DPRD menjadi pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan, sub kegiatan agar lebih realistis, efektif, dan efisien,” terang Safaruddin.
Seterusnya, ia mengatakan lembaga eksekutif dan legislatif hakekatnya mempunyai tanggung jawab sama melalui fungsi dan kewenangan masing masing dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang mengacu pada visi dan misi RPJMD Tahun 2021-2026. Lebih jauh Bupati Lima Puluh Kota menekankan setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA PPAS TA 2023 maka DPRD dan Pemerintah Daerah telah menjalankan tanggung jawab melalui kewenangan masing masing sebagai kontribusi dalam membangun Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Kami menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan pengelolaan PAD sesuai dengan target yang ditetapkan, melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat serta Kepala Perangkat Daerah agar mematuhi ketentuan Rencana Kerja Anggaran,”tegas Bupati.
Di bagian lain sambutannya, Safaruddin juga turut menghimbau Camat, Wali Nagari hingga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam memeriahkan kegiatan 17 Agustus.
“Hal ini patut menjadi perhatian bersama, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, kasus positif Covid-19 kembali menjangkiti warga Lima Puluh Kota,” tambah Bupati Safaruddin.(tim)