Sepakat, DPRD Setuju Substansi Revisi RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota 2012-2032

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com —Angin segar kembali berhembus untuk masyarakat Lima Puluh Kota, kebahagiaan tersebut bersumber dari proses Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota 2012-2032 yang selama ini diidamkan segenap masyarakat Lima Puluh Kota akhirnya menunjukkan progres yang sangat berarti.

Hal itu ditunjukkan dengan persetujuan DPRD Lima Puluh Kota terhadap Substansi Revisi RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota. Bentuk persetujuan revisi tersebut dituangkan dalam penandatanganan yang dilakukan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bersama Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra dan Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra pada hari Jum’at (20/12/22) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lima Puluh Kota, dan disaksikan oleh Anggota DPRD serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.

Sempat tertunda karena perubahan Peraturan Menteri ATR/ BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) bersamaan dengan Pandemi Covid 19, proses penyusunan Ranperda RTRW 2012-2032 masih terus bergulir. Proses legalisasi RTRW tersebut kini telah memasuki fase pengajuan persetujuan substansi melalui pembahasan lintas sektor.

Namun proses tersebut harus dilengkapi dengan 12 syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan salah satunya Berita Acara Kesepakatan Substansi antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Dalam sambutannya Bupati Safaruddin mengungkapkan rasa terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Lima Puluh Kota dalam perjuangan penyusunan RTRW ini. Seterusnya beliau berharap rancangan ini nantinya akan menjadi acuan kelanjutan pembangunan Kabupaten Lima Puluh kota dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penerbitan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang untuk setiap kawasan seperti, pengembangan usaha kecil menengah baik dari sektor pertanian, perkebunan, perternakan maupun pertambangan dan lainnya.

“Semoga dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini maka secara formal Kementerian ATR/ BPN dapat melakukan asistensi untuk persiapan lintas sektoral dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian terkait”, tutur Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut ia menginstruksikan setiap OPD yang terlibat dalam penyusunan RTRW ini harus segera menyiapkan bahan-bahan pendukung sesuai dengan pos kerja masing-masing. (tpk)

Berita Terkait

Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda
199 Jamaah Haji Asal Lima Puluh Kota Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat oleh Bupati dan Wakil Bupati
Diskominfo Lima Puluh Kota Dipimpin Ahmad Zuhdi Sebagai Plt
Pengerjaan Sisi Kiri Jalan Payakumbuh–Sitangkai Rampung, Pekerjaan Lanjut ke Tahap Berikutnya
TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi
Jambore Paralayang Sumatera Barat Series I di Taeh Bukik Berlangsung Meriah dan Sukses
DWP Lima Puluh Kota Gelar Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Kartini, Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan
Sorot Nasib Wartawan, Fraksi Golkar Desak Bupati-Wabup Lima Puluh Kota Fokus Kerja Nyata, Bukan Seremonial

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:05 WIB

Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:51 WIB

Diskominfo Lima Puluh Kota Dipimpin Ahmad Zuhdi Sebagai Plt

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Pengerjaan Sisi Kiri Jalan Payakumbuh–Sitangkai Rampung, Pekerjaan Lanjut ke Tahap Berikutnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:01 WIB

TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

Jambore Paralayang Sumatera Barat Series I di Taeh Bukik Berlangsung Meriah dan Sukses

Berita Terbaru