Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Minggu, (30/11/2025) sore.
Dalam postur APBD 2026, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.745,658 miliar, sementara pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp.650,299 miliar. Selisih antara belanja dan pendapatan menciptakan defisit sebesar Rp.95,358 miliar yang akan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan.
“Proses pembahasan APBD 2026 sudah kita laksanakan dan alhamdulillah berjalan dengan lancar. Saya bersyukur atas kelancaran proses pembahasan anggaran ini. Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” kata Zulmaeta.
Zulmaeta menilai dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan hal yang wajar dalam mekanisme demokrasi di daerah. Ia menyebut kritik, saran, dan pandangan fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menyempurnakan dokumen anggaran.
“Memang selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan. Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan, mari kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan bagi kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masukan yang disampaikan melalui komisi-komisi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
“Ada banyak situasi yang berkembang dalam setiap tahapan pembahasan. Namun ketika keputusan telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua kita berjiwa besar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Ketujuh fraksi yang menyatakan setuju adalah Fraksi Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN. Dengan persetujuan penuh dari semua fraksi, Ranperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan bahwa sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan dokumen anggaran yang berkualitas.
“Penetapan APBD 2026 merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan dokumen anggaran yang taat regulasi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” kata Wirman.
Ia juga menekankan bahwa APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan di Kota Payakumbuh, termasuk peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan penetapan APBD ini, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menegaskan komitmen untuk melaksanakan pembangunan daerah secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (tpk)






