Lima Puluh Kota | tipikal.com — Dalam upaya memperkuat implementasi program Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral pada Kamis, (24/07/2025) di Sajana Pujasera Daya Bangun.
Kegiatan ini diikuti oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menjadi bagian dari rangkaian pembinaan bertahap yang menyasar seluruh perangkat daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuannya adalah membangun kesamaan pemahaman tentang pengelolaan data sektoral yang valid, terintegrasi, dan sesuai standar nasional.
Ketua BPS Kabupaten Lima Puluh Kota, Yudi Yos Elvin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan langkah awal untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan statistik sektoral di setiap OPD berjalan. Ia menegaskan bahwa tugas BPS bukan sekadar menilai, melainkan juga membina penerapan prinsip-prinsip statistik yang benar dalam setiap proses pengumpulan dan pengolahan data.
“BPS mendorong setiap OPD untuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai pijakan hukum dalam membangun sistem data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yudi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2026 akan dilakukan penilaian resmi terhadap pelaksanaan statistik sektoral, sehingga penting bagi seluruh OPD untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra, secara resmi membuka kegiatan pembinaan. Dalam sambutannya, ia menyoroti pentingnya empat prinsip utama SDI, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.
“Masih terdapat perbedaan metodologi dan duplikasi data antarinstansi akibat ego sektoral. Hal ini sudah menjadi perhatian dan evaluasi oleh Bupati. Oleh karena itu, kita semua harus satu pemahaman tentang bagaimana mengelola data dengan benar, agar data benar-benar bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan,” ujar Zuhdi.
Ia juga menjelaskan peran strategis masing-masing pihak dalam struktur SDI daerah, di mana BPS bertindak sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, OPD sebagai produsen data, dan sekretariat OPD sebagai wali data pendukung yang mengoordinasikan antarinstansi. Dalam praktiknya, setiap data yang dihasilkan harus disertai metadata dan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan melalui pedoman resmi seperti Keputusan Kepala BPS (KepKa).
Kegiatan pembinaan ini juga membuka sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Dalam diskusi tersebut, ditekankan pentingnya kolaborasi aktif antara OPD dan BPS guna mempercepat penyusunan data sektoral dan memastikan keakuratannya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Lima Puluh Kota mampu menghasilkan data yang tidak hanya lengkap dan relevan, tetapi juga sesuai standar nasional, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya sistem data daerah yang kuat, terpadu, dan mendukung pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy). (tpk)