FYBI Pertanyakan Penolakan Sertifikat Prestasi oleh Disdik DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung | tipikal.com
Ketua Umum Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Pusat, Hermanto, ST, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang tidak mengakui sertifikat prestasi dari FYBI untuk jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Akibatnya, hingga saat ini, sertifikat prestasi FYBI yang diajukan siswa di DKI Jakarta tidak dapat diunggah atau diverifikasi dalam sistem Sidanira.

Hermanto menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan dari sejumlah pengurus FYBI di Jakarta Utara dan Jakarta Barat terkait hal tersebut. Ia mempertanyakan dasar keputusan Disdik DKI yang menolak sertifikat FYBI, padahal FYBI merupakan organisasi resmi dan legal, anggota sah dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

FYBI adalah organisasi legal, seluruh kegiatannya positif dan prestasinya terukur. FYBI adalah anggota resmi KORMI, dan semua organisasinya diakui pemerintah. Mengapa ada perlakuan seperti ini? Ini anak-anak Indonesia yang benar-benar berprestasi, bukan prestasi abal-abal,” tegas Hermanto dalam pernyataannya, Jumat, (25/04/2025).

Ia menilai alasan yang diberikan sangat tidak rasional, terutama karena ada organisasi serupa yang sertifikatnya diterima tanpa hambatan. Hermanto menilai tindakan ini tidak adil dan berpotensi menghambat masa depan para siswa berprestasi.

FYBI telah melakukan klarifikasi dalam pertemuan bersama Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) Provinsi DKI Jakarta, Disdik DKI, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, serta perwakilan KORMI DKI. Dalam pertemuan tersebut, FYBI menegaskan bahwa di Indonesia terdapat tiga organisasi yang sah menaungi olahraga Marching Band, yakni:

PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) di bawah KONI,

FYBI (Federasi Youth Band Indonesia) di bawah KORMI,

IDCA (Indonesia Drum Corps Association) juga di bawah KORMI.

Ketiganya sah dan diakui negara, karena baik KONI maupun KORMI merupakan lembaga resmi yang berada di bawah Kemenpora RI.

Dalam pertemuan tanggal 17 April 2025, Biro Kesos DKI melalui Granita mempertanyakan kepada Disdik dasar dari penangguhan sertifikat tersebut. Dinas Pendidikan mengaku menerima informasi dari PDBI bahwa hanya PDBI yang sah menaungi Marching Band di Indonesia. Namun informasi itu diklarifikasi langsung oleh Ketua FYBI DKI Jakarta bahwa organisasi di bawah KORMI, seperti FYBI dan IDCA, juga sah.

Konfirmasi keabsahan FYBI sebagai anggota KORMI turut disampaikan oleh Sunardi, Bendahara KORMI DKI Jakarta, yang membenarkan bahwa FYBI adalah anggota sah dari KORMI.

Granita kemudian menanyakan kepada Disdik DKI apakah keputusan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dispora, mengingat urusan olahraga menjadi kewenangan Dispora. Ternyata, keputusan tersebut diambil tanpa adanya koordinasi dengan Dispora Provinsi DKI Jakarta.

Atas dasar tersebut, Biro Kesos meminta Dispora untuk segera mengundang seluruh pihak terkait, termasuk KONI, KORMI, PDBI, FYBI, dan Disdik DKI Jakarta, untuk duduk bersama mencari penyelesaian sebelum tanggal 27 April 2025, yaitu batas akhir masa sanggah Sidanira PPDB DKI Jakarta.

Granita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar anak-anak berprestasi tidak menjadi korban akibat keputusan administratif yang kurang tepat.

Dinas Pendidikan harus lebih hati-hati dan wajib berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil keputusan yang dapat merugikan anak didik,” tegasnya.

FYBI juga berharap Dispora DKI Jakarta dapat segera mengambil peran aktif untuk mengawal penyelesaian persoalan ini, sebagaimana amanat dari Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar prestasi anak-anak Jakarta mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang semestinya.

Audiensi daring yang membahas masalah ini dihadiri oleh jajaran pengurus FYBI Pusat, FYBI Provinsi DKI Jakarta, para ketua FYBI kota (Jakarta Barat, Jakarta Timur), Biro Kesos DKI Jakarta, Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora DKI, staf Disdik DKI, perwakilan KORMI DKI Jakarta, serta Ketua Tim Verifikasi Kurasi Puspresnas.

FYBI berharap, dengan itikad baik semua pihak, penyelesaian persoalan ini bisa segera tercapai dan hak anak-anak berprestasi dapat dilindungi. (tpk)

Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:48 WIB

FYBI Pertanyakan Penolakan Sertifikat Prestasi oleh Disdik DKI Jakarta

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB